Panduan Lengkap Sengketa Pajak: Dari Keberatan hingga Peninjauan Kembali di Pengadilan Pajak
Alur sengketa pajak di Indonesia berjenjang: Keberatan ke DJP (3 bulan sejak SKP, wajib lunasi jumlah yang disetujui, diputus maks 12 bulan) → Banding ke Pengadilan Pajak (3 bulan sejak SK Keberatan, wajib bayar 50% pajak terutang, TTSB terbit 14 hari) → Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung (upaya hukum luar biasa, hanya 1 kali, diputus 6 bulan/1 bulan tergantung jenis acara). Untuk sengketa penagihan (bukan SKP), langsung Gugatan ke Pengadilan Pajak (14-30 hari). Semua proses kini bisa lewat sistem elektronik e-Tax Court, dan kuasa hukum wajib mengantongi Izin Kuasa Hukum (IKH) yang diajukan online, berlaku 2 tahun.